Tuesday, December 21, 2010

perbankan menurut islam

BAB 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Islam adalah kata bahasa Arab yang terambil dari kata ‘ salima’ yang berarti selamat, damai, tunduk, pasrah dan berserah diri. Objek penyerahan diri ini adalah Pencipta seluruh alam semesta, yakni Allah SWT. Dengan demikian, Islam berarti penyerahan diri kepada Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Ali Imran1, yang artinya kurang lebih sebagai berikut: “ sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam…” Tegasnya, agama di sisi Allah ialah penyerahan diri yang sesungguhnya kepada Allah. Jadi walaupun seseorang mengaku beragama Islam, kalau dia tidak menyerah yang sesungguhnya kepada Allah, belumlah dia Islam, sebab dia belum menyerah/ tunduk..
Namun demikian, nasib seseorang di akhirat nanti sangat bergantung pada apa yang dikerjakannya di dunia, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW “ al-dunya mazra’at al-akhirat” (dunia adalah ladang akhirat). Di sinilah letaknya peranan Islam sebagai pedoman. dan petunjuk hidup manusia di dunia. Islam memberikan petunjuk mengenai bagaimana caranya menjalani kehidupan dengan benar agar manusia dapat mencapai kebahagiaan yang didambakannya itu, baik di dunia maupun di akhirat.
B.Rumusan Masalah
Rumusan Masalah pada kasus Perbankan menurut islam
1. Apa saja nilai – nilai islam yang di hadikan sebagai landasan filosofi perbankan Syari.ah ?
2. Bangaimana penyelesaian jika terjadi sengketa antara perbankan syari.ah dan nasabahnya ?
C.Tujuan

1.Perbankan dan Islam!
2.Menjelaskan apa saja nilai – nilai islam yang di hadikan sebagai landasan filosofi perbankan Syari.ah ?
3.Menjelaskan bangaimana penyelesaian jika terjadi sengketa antara perbankan syari.ah dan nasabahnya ?





BAB II
PEMBAHASAN
A.PERBANKAN DAN ISLAM
Umat Islam dewasa ini, baik di Indonesia maupun di belahan dunia yang lain sedang mengalami kegandrungan / bergairah untuk bersama – sama mengungkapkan kembali makna Islam yang sesungguhnya serta mencari jalan dan cara menterjemahkan nilai – nilai Islam Kedalam Realita Sosio ekonomi.
Praktek hukum ekonomi Syari.ah sebenarnya telah ada sejak ummat Islam membangun masyarakat seperti halnya jual beli, sewa menyewa, gadai, zakat, dan sebagainya. Pada umumnya di lakukan sebagai hukum diyam murni, dan belum banyak melibatkan kekuasaan Negara dalam bentuk qadhai modern dimana terdapat lembaga penyelesaian sengketa, badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap putusun yang diambil, peraturan perundang - undangan yang jelas dan lain – lain yang berhubungan, demikian ungkapan Rifyal ka.bah dalam praktek untuk ekonomi syari.ah di Indonesia.
Pada acara sosialisasi UUU NO. 3 Tahun 2006 di PTA Palu pada tanggal 21 sampai dengan 23 Mei 2007. Terkait dengan praktek perbankan syari.ah dalam makalah ini akan di bahas dua permasalahan yaitu :
B.Nilai – nilai islam yang di hadikan sebagai landasan filosofi perbankan Syari’ah
a) Kejujuran ( Honesty, Ash – Shidq)
Kejujuran merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap manusia dalam berbagai segi kehidupan termasuk dalam bermu.amalah, kerjujuran menjadi bukti adanya komitmen akan pentingnya perkataan yang benar sehingga dapat di jadikan pegangan, hal mana akan memberikan mamfaat bagi para pihak yang melakukan akad ( perikatan ) dan juga bagi masyarakat dan lingkungangnya.
Gemala dewi memberikan perkenaan sebagai berikut : “ jika kejujuran ini tidak di terapkan dalam perikatan, maka akan merusak legalitas perikatan itu sendiri “1 Perintah ini sesuai dengan Firman Allah SWT, Q.S. 33 :70 Artinya : “ Hai oroang – orang yang beriman , bertaqwalah kamu kepada Allah, dan katakanlah perkataan yang benar “ Di tempat lain Gemala Dewi, menyatakan sebagai berikut :“ Shidiq adalah nilai yang lebih dari keyakinan yang mendalam bahwa Allah maha tahu dan melihat setiap tindakan manusia. Nilai ini memastikan bahwa pengelolaan bank syari.ah wajib dilakukan dengan moralitas yang menjunjung tinggi nilai kejujuran”.2 Dengan demikian kejujuran merupakan nilai moral yang mendasar untuk menggapai ridha Allah dalam praktek perbanka syari.ah.
b) Kesetaraan, Faithful ( Al Musawah )
Adanya kesamaan untuk saling mempercayai yang di tuangkan dalam suatu akad menjadi factor penentu bagi kesuksesan masing – masing pihak yang terkait dengan hak dan kewajiban sehingga tidak saling merugikan keuntungan / kelebihan kepada yang lain, ada kesediaan membentuk sesama dan mau bekerja sama. Kesemuanya ini di landasi oleh nilai – nilai ketauhidan, Akadnya benar – benar dilaksanakan dengan rasa tanggungjawab bukan hanya dalam kaitanya dengan sesame, akan tetapi juga tanggung jawab terhadap Allah S.W.T, dan akan mendapat balasan-Ya. Tidak boleh ada upaya menzalimi orang lain. Firman Allah Q.S. 49 : 13 Artinya : “ Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki – laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamuberbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling kenal – mengenal.
c) Keadilan dan Kebenaran ( Justice and Equity, Al – Adialah )
Setiap akad ( Transaksi ) harus benar – benar memperhatikan rasa keadilan dan sedapat mungkin menghindari perasaan tidak adil (Dzalim ), oleh karenanya harus ada saling ridha dari masing – masing pihak.kita tidak di perkenankan mamakan harta orang lain dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan jual beli sehingga ridha ( dalam hal ini jual beli jarah menjadi salah satu produk primadona perbankan Syari.ah. Q.S.4 :29 . Artinya : “ Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu,) Dijelaskan lagi oleh dosen mata kuliah perbankan syari.ah H. M. Arie Mooduto Pengertian suka sama suka diantaramu maksudnya dalam bentuk kesepakatan saling ridha bukan dalam bentuk maksiat kepada Allah atau menghalalkan yang haram dan sebaliknya.
C.Penyelesaian jika terjadi sengketa antara perbankan syari’ah dan nasabahnya
Bilamana terjadi sengketa atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, maka terhadap sengketa tersebut terdapat alternative dalam penyelesaiannya. Selama ini lembaga yang menangani adalah BAMUI (Badan Arbitrase Muamalat Indonesia) yang mulai dioperasikan pada tanggal 1 Oktober 1993, lalu diganti menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional (DSN ) dan KUH Perdata.
Oleh karenanya sesuai dengan klausula dalam akad yang berwebang menyelesaikan setelah lembaga Alternatif penyelesaian sengketa adalah Pengadilan Negeri. Setelah lahirnya UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 1989 tentang pengadilan agama, di dalam pasal 49 yang berwenang memriksa, mengadili dan menyelesaikannya adalah Pengadilan Negeri Menurut Gemala Dewi dalam bukunya dinyatakan sebagai “ Penyelesaian perselisihan dalam hukum perikatan Islam, pada prinsipnya boleh dilaksanakan melalui tiga jalan, yaitu pertama dengan jalan perdamaian (Shulhu), yang kedua dengan jalan Arbitrase ( tahkim) dan yang terakhir melalui proses peradilan (Al Qadha ).
1. Shulhu (Perdamaian )
Secara bahasa “Shulhu” berarti meredam pertikaian , sedangkan menurut fiqih “shulhu: adalah “ suatu jenis akad untuk mengakhiri perlawanan antara dua orang yang saling berlawanan , atau untuk mengakhiri sengketa “6 Menurut Abdul Manan dalam makalahnya : “ Sulh “ berarti suatu jenis akad atau perjanjian untuk mengakhiri perselisihan / pertengkaran antara dua pihak yang bersengketa secara damai “ 7 Selanjutnya dikatakan ada tiga rukun yang harus dipenuhi yaitu : ijab, qabul dan lafadz dari perjanjian damai dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Hal menyangkut subyek , harus orang yang cakap bertindak menurut hukum dan mempunyai wewenang.
b. Hal yang menyangkut obyek , berbentuk harta yang dapat dinilai atau dihargai dan bermanfaat.
c. Persoalan yang boleh didamaikan hanya dalam bentuk pertikaian harta benda yang dapat dinilai dan sebatas hanya kepada hak- hak manusia yang dapat diganti .
d. Pelaksanaan perdamaian, dapat dilakukan melalui dua cara yaitu diluar sidang pengadilan atau melalui sidang pengadilan.
2. Tahkim (Arbitrase )
Tahkim berarti menjadikan seseorang sebagai penengah suatu sengketa, secara terminology berarti: “ Pengangkatan seorang atau lebih , sebagai wasit atau juru damai oleh dua orang atai lebih yang bersengketa, guna menyelesaikan perkara yang mereka perselisihkan secara damai “
3. Wilayah Al Qadha (Kekusaan Kehakiman ) Menurut Abdul Manan meliputi :
a. Al Hisbah Adalah lembaga resmi Negara yang diberi wewenang untuk menyelesaikan masalah- masalah atau pelanggaran ringan yang menurut sifatnya tidak memerlukakn proses peradilan untuk menyelesaikannya”
b. Al Madzalim
Yaitu badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk membela orang- orang terniaya akibat sikap semena- mena dari pembesar Negara atau keluarganya, yang biasanya sulit untuk diselesaikan oleh pengadilan biasa dan kekuasaan hisbah
c. Al Qadha (Peradilan)
Al Qadha berarti memutuskan atau menetapkan, menurut istilah syara „berarti menetapkan hukum syara. pada suatu peristiwa atau sengketa untuk menyelesaikannya secara adil dan mengikat”10 Orang yang diberi wewenang untuk menyelesaikan perkara di pengadilan disebut Qadhi (Hakim) Penyelesaian sengketa melalui peradilan melewati beberapa proses, salah satu yang penting adalah pembuktian.
Adapun alat- alat bukti menurut hukum Islam meliputi :
1) Ikrar ( Pengakuan para pihak mengenai ada tidaknya sesuatu )
2) Syahadat (Persaksian )
3) Yamin (Sumpah)
4) Riddah (Murtad)
5) Maktubah (Bukti- bukti tertulis) ,seperti akta dan surat keterangan
6) Tabayyun (upaya perolehan kejelasan yang dilakukan oleh pemeriksaan Majelis Pengadilan yang lain daripada Majelis pengadilan yang memeriksa , misalnya perkara kewarisan harta ada di Cilegon sedangkan perkara di adili di Jakarta Timur ) dan
7) Alat bukti bidang pidana , seperti pembuktian secara kriminologi 11
Dalam upaya menyelesaikan sengekta berdasarkan prinsip syariah melalui lembaga peradilan masih mengalami kendala belum tersedianya hukum materiil yang berupa UU maupun kompilasi sebagai pegangan hakim dalam memutus perkara, disamping masih banyaknya aparat yang belum mengerti tentang ekonomi syariah atau hukum bisnis
Islam dan belum tersedianya lembaga penyidik khusus yang berkompeten dan menguasai hukum Syari.ah Pilihan lembaga Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari.ah merupakan pilihan yang tepat dan bijaksana.


BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
1) Nilai - nilai Islam yang dijadikan landasan etika bisnis seperti dalam perbankan syari’ah mepiluti kejujuran (honesty), kesetaraan (faithful) dan keadilan serta kebenaran (justice and equity)
2) Bila terjadi sengketa perbankan syariah , maka ditempuh penyelesaian melalui lembaga perdamaian (shuluh), Tahkim (Arbitrase ) dan lembaga Pengadilan (Al Qadha )
B.Saran- saran
1. Agar ummat Islam terlebih para aparat penegak hokum banyak mempelajarai dan memperdalam literature ekonomi syari.ah agar tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya di pengadilan.
2. Agar pemerintah segera menerbitkan regulasi aturan- aturan pelaksanaan UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 tentang peradilan Agama



























DAFTAR PUSTAKA
Al – Qur.an dan terjemahanya
Badroen, Faizal, Suhendra , Arief Mufradeni dan Ahmad D Basori , Etika Bisnis
dalam Islam , cet ke- I Jakarta : Kencana Premada Media Group , 2006
Dewi , Gemala, . Aspek- Aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian
Syari’ah di Indonesia ed I, cet 2 , Jakarta : Prenada Media , 2005
. “Wirdayaningsih dan Yeni Salma Barlianti , Hukum
Perikatan Islam di Indonesia edisi pertama, Cetakan ke I,
Jakarta: Prenada Media, 2005
Manan, Abdul “ Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah ; sebuah kewenangan
Baru Agama (Makalah disampaikan dalam acara sosialisasi UU No. 3
tahun 2006 , Palu 21 s/d 23 Mei 2007 )
Mooduto , HM. Arie Bahan Kuliah Perbankan Syariah , Jakarta ; Program
Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Jakarta , 2006/ 2007
Tahir, Fatmawati, Literatur Review of law studies ( penelusuran literature hukum),
Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, 2007

No comments:

Post a Comment